Sekjen PDIP Respons Usulan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa

Ngawi – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons usulan perubahan masa jabatan kepala desa.

Kepala desa mengusulkan perubahan periodisasi masa jabatan kepala desa dari 6 tahun x 3 periode jabatan menjadi menjadi 9 tahun x 2 periode jabatan. Hasto merespons usulan tersebut dengan menerangkan soal falsafah negara dan demokrasi Indonesia.

Usulan ini disampaikan dalam acara silaturahmi nasional Asosiasi Kepala Desa Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD Papdesi). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka usulan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Ajang itu dilaksanakan di Kurnia Convention Hall, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11/2022).

Hasto merespons dengan penjelasan saat sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Saat itu, ada falsafah menarik tentang hukum dasar bahwa ada Undang-undang Dasar (UUD) tertulis dan ada hukum dasar yang tak tertulis, yakni aturan yang timbul, dihidupi, dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara.

“Dalam falsafah ini. Sesuatu yang tak tertulis bisa jadi hukum dasar selama dalam praktik bisa membawa kebaikan. Termasuk dalam penyelenggaraan desa. Kenapa sebelum tahun 1965 itu jabatan kepala desa seumur hidup? Itu adalah perwujudan falsafah pentingnya kepemimpinan desa berbasis tradisi desa, maka dia jadi hukum dasar dan muncul dalam praktik dan hal itu penting dalam bangun stabilitas kepemimpinan desa,” ungkap Hasto.

Hal kedua, kata Hasto, adalah ideologi Pancasila yang menjadi dasar demokrasi Indonesia. Menurut dia, Bung Karno menemukan bahwa demokrasi barat hanya fokus pada politik elektoral atau pemilihan dan ini tak sesuai dengan budaya demokrasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *