Madiun – DPRD Kabupaten Madiun menggelar paripurna penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 dan Propemperda 2023, Rabu (9/11/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono didampingi para Wakil Ketua DPRD Slamet Riyadi S.Sos Msi, Kuat Edy Santoso dan Drs Mujono Msi.
Rapat juga dihadiri oleh Bupati Madiun H. Ahmad Dawani Ragil Saputro, Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, Sekda, serta jajaran OPD, dan juga anggota dewan.
Menurut Ketua DPRD Fery Sudarsono, Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis, yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun, yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
“Terencana, terpadu dan sistematis dengan pengertian, bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sudah menjadi niat atau rencana Pemerintahan Daerah, yang dipadukan dalam wadah berupa Propemperda dan menjadi sistematis, yang ditentukan berdasarkan skala prioritas,” ujar Fery yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madiun ini.
Sehingga, katanya, dengan perencanaan program yang matang antara lain dapat meminimalisir timbulnya rancangan Perda di luar Propemperda kecuali dalam hal urgensi.
Daftar skala prioritas rancangan peraturan daerah yang dimuat dalam Propemperda, sesuai dengan indikator yang diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ditetapkan berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
“Rencana pembangunan daerah, penyelenggaran otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat daerah,” lanjut Fery.
Disampaikan olehnya, penetapan skala prioritas idealnya harus memperhatikan rancangan Perda yang urgen untuk dimasukkan.
“Tentunya dengan pertimbangan urgen inilah proses seleksi sangat dibutuhkan. Karena tanpa seleksi, dalam artian setiap rancangan yang diajukan dimasukan kedalam Propemperda, maka secara tidak langsung telah mengabaikan kualitas,” papar Fery.
Dijelaskan Fery, pelaksanaan proses seleksi tersebut dapat dilakukan dengan penilaian terhadap judul rancangan peraturan daerah, materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan lainnya merupakan keterangan mengenai konsepsi rancangan Perda yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan.
“Yaitu sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, dan jangkauan dan arah pengaturan,” jelasnya.
Fery menambahkan, bahwa pentingnya perencanaan dan proses penilaian sebagai langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah, tidak terlepas dari kepentingan masyarakat.
“Oleh karena itu setiap rancangan Perda yang masuk dalam Propemperda disamping kuantitas, sangat penting memperhatikan kualitas, agar Propemperda yang dihasilkan dapat memberikan solusi dan kebutuhan hukum bagi masyarakat,” tutup Politisi PDI-P tersebut.