Bupati Madiun Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD

Madiun – Bupati Madiun Ahmad Dawami sampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota penjelasan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun. Senin (22/11/202) di ruang rapat DPRD Kabupaten Madiun.

Dua Raperda yaitu Rancangan Peraturan Dearah Kabupaten Madiun tentang Penyelenggaraan Proyek Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Kabupaten Madiun dan Rancangan Peraturan Dearah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dalam sambutannya, Bupati Ahmad Dawami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun yang telah menelaah nota penjelasan dua Raperda dan memberikan pandangan berupa saran, himbauan serta pertanyaan demi terwujudnya kebijakan yang efektif, efisien dan dapat melayani kepentingan masyarakat.

Bupati Ahmad Dawami menjawab satu persatu pertanyaan dari para juru bicara fraksi. Ada 6 juru bicara fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum kepada Bupati pada Kamis (18/11) lalu.

” Demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini, kami mohon untuk dapat dibahas berdasarkan pada azas musyawarah mufakat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” Ujarnya

Untuk diketahui : Enam perwakilan tersebut ialah Suwadi dari Fraksi Golkar Nurani Sejahtera, Rudi Triswahono dari Fraksi PDI Perjuangan, Lina Nurjannah dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Endang Puji Lestari dari Fraksi Demokrat Persatuan, dan Lely Hardyarini dari Fraksi Gerindra.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Madiun didampingi oleh Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto. Sementara itu, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta stakeholder di lingkup Kabupaten Madiun juga mengikuti jalannya persidangan secara daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *