F-PDIP Berharap Adanya Perda Yang Efektif dan Tepat Fungsi, Melalui Pandangan Umum Fraksi

Klitik – Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum dari Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Madiun terhadap penyampaian empat Raperda Pemerintah Kabupaten Madiun oleh Bupati Madiun. Jumat (13/05/2022).

F-PDIP melalui juru bicaranya Rudi Triswahono membuka dengan ucapan selamat Idul Fitri karena Paripurna kali ini merupakan kegiatan awal setelah libur lebaran 1443 Hijriyah, selanjutnya Rudy menyampaiakan Pandangan Umum dari parta berlambang Kepala Banteng ini terhadap empat rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan oleh Bupati Madiun sehari sebelumnya ” Sebelumnya perkenankanlah kami dari PDI Perjuangan menyampaikan selamat Idul Fitri 1443 Hijriah, tak lupa pada kesempatan ini Fraksi PDIP memohon maaf kepada masyarakat petani yang ada di Kabupaten Madiun karena permasalahan pupuk yang baru saja terjadi.

bersama ini F-PDI Perjuangan akan menyampaikan beberapa masukan, saran serta pendapat dan juga pertanyaan dengan harapan bisa dijadika masukan guna perbaikan penyusunan dan penetapan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang pengelolaan keuangan daerah yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah ” Jelas Rudi Kader Banteng asal Saradan ini.

Selanjutnya PDI Perjuangan berharap agar Perda ini nantinya benar benar bisa dijadikan pedoman dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan dapat dijadikan alternatif bagi masyarakat sebelum mampu memenuhi kebutuhan perumahan secara mandiri.

PDI Perjuangan mengharapkan perubahan Peraturan Daerah dapat menjadikan pelayanan pemerintah Daerah lebih baik, efektif serta memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Dan yang terakir perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Madiun nomor 1 Tahun 2015 tentang desa, walaupun peraturan perundangan tidak mengamanatkan pengaturan Bumdes melalui perda penting untuk dipertimbangkan kembali aturan lokal  yang melegalkan intervensi Pemerintah Daerah dalam pembinaan, karena modal awal Bumdes berasal dari anggaran dan kekayaan desa ” Tambah Rudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *