Madiun– Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madiun menggelar pelatihan saksi pemilu serentak 2024 di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Minggu (28/1/2024).
Hadir pada kegiatan itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Fery Sudarsono, Sekretaris DPC PDIP Kab.Madiun Prastyo Budi Utomo dan Pardiono Kepala BSPN PDI Perjuangan Kab.Madiun
Pelatihan saksi ini diikuti 100 orang yang nantinya akan ditugaskan ke seluruh yempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Mejayan dan Saradan.
“Kami berharap dengan adanya pelatihan ini, nantinya setiap saksi yang ditugaskan ke TPS bisa betul-betul menguasai teknis mekanisme dan materi terkait dengan pelaksaan di TPS,” kata Fery.
Dia menilai, peran saksi sebagai ujung tombak dari keterwakilan partai di TPS sangatlah penting.
Oleh karena itu, saksi harus memahami betul inti tugas pokok mereka saat melakukan pengawasan di TPS.
“Sudah kami berikan materi yang komplet, mulai dari teknis dasar pemilihan di TPS seperti jadwal, surat suara sah atau tidak, dan sampai dengan bagaimana cara mengamankan hasil perolehan suara,” sambungnya.
Dijelaskan oleh Fery, mayoritas saksi yang disiapkan oleh PDI Perjuangan merupakan pemilih usia muda atau milenial.
Hal itu sengaja dilakukan sebab SDM milenial dirasa lebih progresif dan memiliki daya ingat yang kuat.
Ia berpesan kepada saksi untuk bertugas dengan sungguh-sungguh, teliti dan tegas jika memang mendapati adanya hal-hal kecurangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Sementara Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab.Madiun Prastyo Budi Utomo mengatakan bahwa saksi adalah piranti penting yang harus diperhatikan oleh partai pada saat hari pelaksnaan pemilu di 14 Februari 2024 mendatang.
“Saksi adalah ujung tombak yang akan berada dan melihat langsung proses pemilihan di TPS, sehingga apapun nanti yang terjadi, apakah ada kesalahan atau tidak, ada kecurangan atau tidak. Bisa kita pantau langsung melalui saksi,” katanya.
Dia menjelaskan, ada beberapa poin penting yang disampaikan kepada saksi dalam agenda pelatihan hari ini.
Yakni penekanan terhadap saksi agar tidak lengah dan harus mengikuti proses TPS sejak awal hingga akhir.
“Mulai dari pemilih duduk, mencoblos, perhitungan, sampai dengan penandatanganan. Maka saksi harus teliti dan tidak boleh lengah agar tidak ada moment kecolongan,” tegas Prastyo.
Saksi juga akan membawa salinan dari hasil perhitungan untuk menjaga dan mngawal orisinilitas hasil perolehan suara yang ada di TPS sampai dengan nanti dikirimkan ke KPU Pusat.
Prastyo berharap dengan adanya saksi yang ditugaskan di setiap TPS akan dapat mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.