Lima parpol baru daftar ke Bakesbangpol Kota Madiun

Madiun – Sebanyak lima partai politik (parpol) baru di Kota Madiun, Jawa Timur, mendaftar ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat sebagai persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang tahapannya mulai berlangsung pada Selasa ini.

Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Tjatoer Wahjoedianto mengatakan pendaftaran parpol baru tersebut merupakan proses yang harus dilalui sebagai salah satu syarat kelengkapan berkas untuk mengikuti pesta demokrasi lima tahunan atau pemilu.

“Ada lima parpol baru yang mendaftar terkait izin keberadaannya di Kota Madiun,” ujar Tjatoer di Madiun.

Adapun parpol baru tersebut Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Buruh.

Tjatoer menjelaskan, selain mengisi formulir dan profil, proses verifikasi di Bakesbangpol itu juga harus menyertakan akta pendirian parpol, susunan pengurus, surat keterangan domisili dari kelurahan/desa, serta NPWP.

“Tugas kami adalah melakukan verifikasi bahwa mereka memang benar-benar parpol baru,” kata dia.

Menurut Tjatoer, setiap parpol baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 wajib terdaftar di Bakesbangpol meski sudah memiliki SK Kemenkumham RI.

Terkait keikutsertaan dalam pemilu mendatang, hal itu ada mekanisme lain sebagaimana diatur dalam PKPU (peraturan KPU). Pihaknya hanya mendata keberadaan parpol tersebut.

“Kami hanya memverifikasi bahwa misalnya di kecamatan A ada parpol tersebut,’’ paparnya.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mulai mempersiapkan diri menghadapi tahapan Pemilu 2024 yang telah diluncurkan oleh KPU RI pada 14 Juni 2022.

Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal dan PKPU yang mengatur tentang tahapan pemilu, termasuk verifikasi parpol.

Namun, apabila melihat pada Pemilu 2019, syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilu mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Persyaratan itu di antaranya, parpol harus berstatus badan hukum dan memiliki kepengurusan.

Dimana KPU daerah menerima data dari KPU RI. Setelah itu, dilakukan verifikasi administrasi dan faktual tentang keberadaan parpol bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *