Pembelajaran Tatap Muka di Jatim Bisa Dimulai 30 Agustus, Tapi Ada Syaratnya

Surabaya – Pemerintah pusat memberi lampu hijau terkait pelaksanaan belajar tatap muka terbatas. Hal itu ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi terbatas melalui daring yang digelar Kemenkomarves.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengaku untuk satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level 3 dan 2 sudah bisa memulai belajar tatap muka mulai, Senin (30/8/2021). Namun dengan terlebih dulu memastikan semua checklist kesiapan sekolah sudah dipenuhi.

“Misalnya saja guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin, unit pendidikan sudah mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 Kabupaten/Kota setempat dan izin orang tua atau wali siswa,” kata Khofifah usai rapat koordinasi terbatas, Sabtu (28/8/2021).

Dia menambahkan sama halnya dengan daerah di zona aglomerasi Surabaya Raya yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Bangkalan hingga Kabupaten dan Kota Mojokerto, yang sudah di level 3, dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas bertahap dengan mempedomani Inmendagri No 35 tahun 2021.

Khofifah menekankan di masing-masing sekolah dibentuk Satgas COVID-19 yang akan memberikan edukasi protokol kesehatan pada siswa, sekaligus melakukan pengawasan internal terhadap pembelajaran tatap muka terbatas di sekolahnya.

Untuk SMA/SMK bisa melakukan belajar tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan untuk SLB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Selain itu, belajar tatap muka terbatas dijadwalkan secara bergantian dengan durasi pembelajaran paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran dan tanpa waktu istirahat. Sehingga, sebelum sholat zuhur, siswa sudah pulang dan dapat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Hal ini untuk menghindari kerumunan di masjid sekolah.

“Setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 minggu,” jelasnya.

Diketahui, berdasarkan Inmendagri No. 35 Tahun 2021, ada dua kabupaten yang masuk level 2 yakni Kabupaten Sampang dan Pamekasan. Sementara yang masuk level 3 ada 18 Kabupaten/Kota, yakni Kabupaten Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Lamongan, Gresik, dan Bangkalan.

Untuk daerah yang berada pada level 4, pembelajaran masih dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh. Sampai saat ini, di Jatim terdapat 18 Kabupaten/Kota pada level 4, yakni Tulungagung, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Trenggalek, Kabupaten Malang, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Jombang, Kabupaten Blitar, Banyuwangi, dan Lumajang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *