MADIUN – DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan keputusan bersama DPRD dan Bupati Madiun terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Rapat yang digelar di ruang sidang utama, Senin (7/2), dan memberlakukan prokes ketat ini resmi dibuka oleh Ketua DPRD, Fery Sudarsono serta dihadiri wakil ketua dan para anggota. Dari ekskutif, selain Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, hadir juga Wakil Bupati H. Hari Wuryanto.
Dalam Penyampainnya, Fery Sudarsono Ketua DPRD Kabupaten Madiun menjelaskan perlu ada perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat karena dinilainya sudah tidak relevan lagi. Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tersebut dalam perkembangannya belum mampu menjadi dasar hukum yang menyeluruh untuk semua kondisi.
Karena, menurut Ketua DPRD Madiun ini, Peraturan Daerah tersebut belum mengatur mengenai penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat pada saat terjadi bencana, baik bencana alam, bencana non alam maupun bencana sosial yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, harta benda, ancaman terhadap kesehatan dan/atau keamanan masyarakat serta akibat-akibat yang lainnya.
Dikatakan Fery, setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat dijadikan dasar hukum guna mengisi kekosongan hukum di tingkat Kabupaten dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial, terutama kondisi faktual yang sedang dihadapi oleh Pemerintah Daerah pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, yakni adanya bencana non alam yang disebabkan oleh pandemi COVID-19.
Disamping itu, Perda ini dimaksud dapat digunakan sebagai payung hukum bagi Peraturan Bupati yang telah ditetapkan dalam rangka pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana non alam yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Kemudian, Bupati Madiun dan Ketua DPRD Kab. Madiun melakukan penandatanganan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.