Madiun – Musim tanam padi telah tiba tetapi ketersediaan pupuk di kabupaten madiun masih tanda tanya, ditambah menghilangnya pupuk jenis Sp 36 dan ZA serta Regulasi yang sangat tidak memihak pada petani kita, padahal Kabupaten madiun merupakan lumbung padi untuk Jawa Timur.
Menanggapi dua masalah petani yang ada dikabupaten ini Anggota DPRD Kabupaten Madiun Sarwo Edy sekaligus wakil ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan ( KTNA ) Kabupaten Madiun secara tertulis menyampaikan kepada media ini.Kamis (20/01)
Kader Banteng asal kecamatan Dagangan ini sangat menyayangkan regulasi yang terkait dengan pembagian pupuk kepada petani serta hilangnya pupuk jenis SP.36 dan ZA untuk wilayah Kabupaten Madiun yang dinilainya sangat merugikan petani.
Seperti diketahui berdasarkan regulasi yang disampaikan dinas pertanian kabupaten madiun pembagian pupuk untuk petani diberikan setiap bulan sedangkan kebutuhan pupuk untuk petani berdasarkan hitungan musim ” Iya mas, kemarin kita sempat ke dinas pertanian provinsi, terkait regulasi distribusi pupuk bersubsidi yang kurang pas kami juga menyayangkan hilangnya pupuk jenis ZA dan SP36 di kabupaten Madiun untuk tahun 2022 ini, Kami memahami kalau hilangnya dua jenis pupuk itu dikabupaten Madiun untuk kebaikan unsur tanah, tapi kami sangat tidak setuju kalau hilangnya pupuk ini karena sesuatu yang tidak pasti, karena dua jenis pupuk tersebut sangat dibutuhkan oleh petani yang ada di Kabupaten Madiun ” Jelas Mbah Sarwo
ditambah lagi dengan regulasi yang mengatur pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani kami sangat tidak setuju, karena regulasi yang ada tidak bisa diterapkan untuk petani yang ada di kabupaten Madiun, petani butuh pupuk dimusim tanam atau dimusim pertama sedangkan pendistribusian pupuk setiap bulan selama tiga bulan, terus yang dua bulan mau dikemanakan ” Tambah Sarwo Politisi Banteng dari Dagangan ini.
Pupuk jenis SP36 dan ZA untuk tahun 2022 dipastikan hilang dari kabupaten madiun, hal itu menurut kepala dinas pertanian Kabupaten Madiun Sodiq Heri Purnomo dikarenakan kultur tanah yang ada di kabupaten madiun untuk saat ini tidak memerlukan dua jenis pupuk tersebut karena untuk perbaikan kondisi tanah yang ada di Kabupaten madiun.