Alokasi Pupuk Subsidi di Kabupaten/Kota Madiun Terserap 100 Persen

MADIUN – Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Timur menyebut alokasi pupuk subsidi petani di Kabupaten Madiun, Kota Madiun dan Kabupaten Mojokerto sudah terserap 100 persen.

Yang artinya, kebutuhan pupuk subsidi baik urea ataupun NPK bagi petani di tiga daerah tersebut sudah terpenuhi sesuai alokasi dari Dinas Pertanian provinsi.

“Untuk Kota Madiun, jenis pupuk urea serapannya sudah 100 persen, dan Kabupaten Madiun, pupuk jenis NPK realisasinya sudah mencapai 100 persen, sedangkan kabupaten lainnya yang realisasi pupuk urea dan NPK-nya sudah mencapai 100 persen adalah Kabupaten Mojokerto,” kata Wakil Ketua KTNA Provinsi Jawa Timur, Suharno saat ditemui di Kabupaten Madiun, Senin (6/12/2021).

Suharno akan berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk mencari solusi pemenuhan kebutuhan pupuk di masa musim tanam kedepan bagi tiga daerah tersebut.

Karena tingginya serapan tersebut merupakan satu indikasi pupuk subsidi di daerah tersebut masih kurang.

Ia berharap kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pertanian, untuk mencari solusi terkait habisnya alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten/Kota Madiun ini.

“Mungkin Kepala Dinas Provinsi dapat memindahkan alokasi pupuk subsidi yang tidak terserap dari Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur, agar petani dapat melakukan pemupukan di pucak musim tanam ini,” lanjutnya.

Sementara itu, VP Sales Region 4A Pupuk Indonesia, Iyan Fajri mengatakan bahwa alokasi pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten/Kota Madiun sudah 100 persen terserap terhitung sejak awal Desember 2021.

Padahal rata-rata daerah di Jawa Timur serapan pupuk bersubsidi baru mencapai 84 persen untuk 5 jenis pupuk yakni urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik padat.

Sedangkan untuk jenis pupuk subsidi yang baru yakni pupuk organik cair rata-rata telah terserap 92 persen.

“Kalau dari kita (Pupuk Indonesia) telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang diatur sesuai ketentuan,” kata Iyan.

Iyan mengatakan alokasi pupuk subsidi kabupaten/kota ditentukan oleh Dinas Pertanian Provinsi sedangkan alokasi kecamatan ditentukan oleh Dinas Pertanian tingkat kabupaten/kota.

“Kita sudah salurkan pupuk subsidi sesuai dengan penugasan dan sesuai dengan alokasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *