Wungu – Baliho dukungan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro yang berpasangan dengan Sandhika R. Ferryantiko menjadi korban Vandalisme yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal.
Baliho yang dipasang oleh Relawan Madiun Menyala di Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dicoret-coret dengan cat berwarna hitam dengan tulisan yang tidak pantas. Selasa (01/10/2024).
Ketika media ini mencoba menggali informasi terkait siapa yang mencoret baliho tersebut, warga setempat justru tidak mengetahui jika ada pemasangan baliho yang dipasang di dekat pemukiman warga itu.
Hal tersebut tentunya menimbulnya pertanyaan,yang mana pemasangan baliho tersebut hanya berjarak sekian meter dari rumah warga namun warga setempat justru tidak mengetahui adanya baliho yang terpasang.
Dwi Qurniawan relawan Madiun Menyala sangat menyayangkan adanya perbuatan vandalisme tersebut. Harusnya hal-hal seperti itu tidak harus terjadi meskipun berbeda pilihan.
“Salahnya gambar itu apa kok sampai di coret-coret, apa lagi menggunakan bahasa yang tidak patut dibaca. Tentunya kami para relawan sangat menyayangkan tidakan-tindakan yang dilakukan itu.” Ungkapnua geram.
Selain Dwi Qurniawan,ketua Bawaslu Kabupaten Madiun S.Widodo saat dikonfirmasi melalui telepon singkat Whastapp mengatakan, jika dirinya belum bisa memberikan banyak tanggapan terkait kejadian tersebut. Pihaknya mengaku masih akan mencari pasal yang pas sesuai undang-undang untuk memberilan statement terkait perusakan alat peraga kampanye dalam gelaran Pilkada.
“Kita belum bisa memberikan banyak komentar terkait itu,kami akan mencari dulu pasal atau aturan yang pas untuk meberikan statement terkait perusakan alat peraga kampanye dalam gelaran pilkada,” jelasnya kepada seblang.com.
Meski begitu, pihaknya juga menyayangkan adanya kejadian tersebut, terlebih sebelumnya ia mengimbau kepada para calon serta relawan dalam masa kampanye harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
“Tentunya kami menyayangkan dengan kejadian itu, harusnya semua pihak bisa memahami jika masing-masing calon berhak meyakinkan pemilih dan menyampaikan visi-misinya dalam masa kampanye. Semoga kejadian tersebut tidak kembali terulang dalam waktu mendatang,karena itu merupakan salah satu pelanggaran,namun kita akan cermati aturan dan pasal yang pas atas tindakan itu masuk dalam aturan atau pasal apa,” tutup Ketua Bawaslu.