Fery Sudarsono Pimpin Pengambilan Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Masa bakti 2019 – 2024

Madiun – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) masa bakhti 2019 – 2024 dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Madiun H. Feri Sudarsono. Kamis 25 November 2021.

Pengambilan sumpah yang yang dimulai pukul 10.50 s.d 11.40 WIB bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun
Dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun H. Fery Sudarsono, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos, Dandim 0803/Madiun diwakili Danramil tipe B 0803/16 Wonoasri Kapten Inf Taryudi, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun diwakili Hakim Bayu Adhypratama, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun diwakili Kasi BB Adi Baskoro, S.H., Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi, Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar, SH.I, Wakil Ketua I DPRD Kab. Madiun Slamet Riadi, S.Sos, M.Pd, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Madiun Kuwat Edy Santoso, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Madiun Drs. Mujono, M.Si, Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak., Sekda Kabupaten Madiun Ir. Tontro Pahlawanto, Asisten, Staf ahli, Kepala Badan, Kepala Dinas, Instansi dan OPD Pemkab Madiun, Pimpinan Fraksi dan Komisi serta Anggota DPRD Kabupaten Madiun dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Madiun.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun H. Fery Sudarsono selaku Pimpinan Rapat mengatakan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Bupati Madiun beserta Forkopimda, OPD jajaran Kabupaten Madiun, Pimpinan fraksi dan anggota DPRD Kabupaten Madiun yang hadir pada rapat paripurna pada hari ini dengan agenda Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Madiun sisa masa jabatan 2019-2024.

Terimakasih kepada seluruh hadirin yang datang di acara pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu yang dilakukan hari ini, ucapnya.

Masih kata Feri, rapat pada hari ini darii jumlah anggota Dewan sebanyak 45 anggota dan dihadiri 34 anggota, sehingga telah memenuhi forum rapat dan syah untuk melaksanakan rapat, dan rapat dinyatakan dibuka.

Rapat hari syah dan dinyatakan dibuka karena telah memenuhi forum dan kita bacakan Surat Keputusan Gubernur Jatim oleh sekretaris DPRD Kabupaten Madiun.

Pelaksanaan Pengambilan Sumpah atau Janji Anggota DPRD Kabupaten Madiun sisa masa jabatan 2019-2024 saudara Drs Muhyar AS menggantikan
Saudara Dhony Eko Saputro anggota Komisi C karena meninggal dunia, tambahnya.

Meskipun saat ini masih berada di tengah pandemi covid-19, namun kegiatan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang– undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *