MADIUN – Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati Madiun terhadap Raperda Non-APBD Tahun 2022. Sejumlah usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) disampaikan eksekutif pada lembaga legislatif Kabupaten Madiun.Mereka menyampaikannya saat mengikuti Sidang Paripurna yang digelar pada Rabu (11/05/2022). Ada empat raperda yang diusulkan yaitu,
- Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Raperda tentang Pengelolaan Rumah Susun;
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun;
- Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa.
“Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengatakan pentingnya raperda pengelolaan rumah susun dikawal. hal tersebut merupakan upaya pemenuhan hak masyarakat memperoleh penghidupan yang layak. Dia melanjutkan, ini harus diupayakan oleh setiap penyelenggara negara dari tingkat pusat sampai pemerintah daerah.
“Raperda pengelolaan rumah susun ini harus benar-benar diniatkan untuk memfasilitasi warga ekonomi bawah agar bisa punya hunian. Jadi harus benar-benar tepat sasaran nantinya,’’ kata Fery Sudarsono pada Kamis (12/05/2022).
Menurut Fery, pesatnya pembangunan perumahan di kawasan Kabupaten Madiun cenderung membuat masyarakat miskin semakin terpinggirkan. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih baik untuk memfasilitasi warga dengan keterbatasan ekonomi untuk bisa memiliki hunian.
“Kami (DPRD) dan pemerintah sama-sama sepakat raperda ini harus membuat ide-ide inovatif agar mampu menjawab permasalahan tentang kawasan pemukiman,” katanya.
Pemerintah akan memberikan bantuan dan kemudahan dalam rangka pembangunan, penghunian, pemilikan rusun bagi masyarakat. berharap pembahasan mengenai raperda tentang pengelolaan rumah susun ini tak melupakan fasilitas yang dibutuhkan.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Madiun Hari Wuryanto mengatakan, empat raperda itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Perihal keuangan daerah, dia melanjutkan, agar bisa lebih efisien dan efektif.
“Selain meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, raperda itu juga untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Madiun,’’ ujarnya.
Untuk diketahui, empat Raperda Kabupaten Madiun yaitu tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pengelolaan Rumah Susun, Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun, dan Ranperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa.